HUBUNGAN INDUSTRIAL



HUBUNGAN INDUSTRIAL (INDUSTRIAL RELATIONS)

I.PENGERTIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Hubungan  Industrial  (Industrial  Relations)  adalah kegiatan  yang  mendukung  terciptanya  hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis  yaitu pengusaha,  karyawan dan pemerintah,  sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha (Industrial Peace).
Pada  UndangUndang  Ketenagakerjaan  No.  13  tahun  2003  pasal  1  angka  16  Hubungan  Industrial didefinisikan  sebagai  “Suatu  sistem  hubungan  yang  terbentuk  antara  para  pelaku  dalam  proses produksi  barang  dan/atau  jasa  yang  terdiri  dari  unsur  pengusaha,  pekerja/buruh  dan  pemerintah yang  didasarkan  pada  nilainilai  Pancasila  dan  UndangUndang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia tahun 1945.” Melihat    pentingnya  kegiatan  ini,  masalah  hubungan  industrial  perlu  mendapat  perhatian  khusus dalam  penanganannya,  karena  berpengaruh  besar  terhadap  kelangsungan  proses  produksi  yang
terjadi di perusahaan. Keseimbangan  antara  pengusaha  dan  pekerja  merupakan  tujuan  ideal  yang  hendak  dicapai  agar terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha karena tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan  antara  pekerja  dan  pengusaha  adalah  hubungan  yang  saling  membutuhkan  dan  saling mengisi  satu  dengan  yang  lainnya.  Pengusaha  tidak  akan  dapat  menghasilkan  produk  barang  atau jasa jika tidak didukung oleh pekerja, demikian pula sebaliknya. Yang  paling  mendasar  dalam  Konsep  Hubungan  Industrial  adalah  Kemitrasejajaran  antara  Pekerja dan  Pengusaha  yang  keduanya  mempunyai  kepentingan  yang  sama,  yaitu  bersamasama  ingin meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan.

II.RUANG LINGKUP HUBUNGAN INDUSTRIAL

A.  Ruang Lingkup Cakupan

Pada dasarnya prinsipprinsip dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempattempat
kerja  dimana  para  pekerja  dan  pengusaha  bekerjasama  dalam  hubungan  kerja  untuk
mencapai  tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja  yang mempunyai unsur upah, perintah
dan pekerjaan.

B. Ruang lingkup Fungsi

Fungsi  Pemerintah  :  Menetapkan  kebijakan,  memberikan  pelayanan,  melaksanakan
pengawasan,  dan  melakukan  penindakan  terhadap  pelanggaran  peraturan  undangundang
ketenagakerjaan yang berlaku.

Fungsi  Pekerja/Serikat  Pekerja  :  Menjalankan  pekerjaan  sesuai  kewajibannya,  menjaga
ketertiban  demi  kelangsungan  produksi,  menyalurkan  aspirasi  secara  demokratis,
mengembangkan  ketrampilan,  keahlian  dan  ikut  memajukan  perusahaan  serta
memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan
kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.

C.  Ruang Lingkup Masalah

Adalah seluruh permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan
hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Didalamnya termasuk :

a.  Syaratsyarat kerja
b.  Pengupahan
c.  Jam kerja
d.  Jaminan sosial
e.  Kesehatan dan keselamatan kerja
f.  Organisasi ketenagakerjaan
g.  Iklim kerja
h.  Cara penyelesaian keluh kesah dan perselisihan.
i.  Cara memecahkan persoalan yang timbul secara baik, dsb.


D.  Ruang Lingkup Peraturan/Per Undangundangan Ketenagakerjaan
a.  Hukum Materiil
1.  Undangundang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2.  Peraturan Pemerintah/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3.  Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja

b.  Hukum Formal
1.  Undangundang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2.  Perpu No. 1 Tahun 2005, dan diberlakukan mulai 14 Januari 2006

III.TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Tujuan  Hubungan  Industrial  adalah  mewujudkan  Hubungan  Industrial  yang  harmonis,  Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.

Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :

a.  Hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan
b.  Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c.  Mogok  kerja  oleh  pekerja  serta  penutupan  perusahaan  (lock  out)  oleh  pengusaha,  tidak perlu  digunakan  untuk  memaksakan  kehendak  masingmasing,  karena  perselisihan  yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
Namun  demikian  Sikap  mental  dan  sosial  para  pengusaha  dan  pekerja  juga  sangat  berpengaruh dalam mencapai berhasilnya tujuan hubungan industrial yang kita karapkan. Sikap mental dan sosial yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial  tersebut adalah :
1.  Memperlakukan pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2.  Bersedia  saling  menerima  dan  meningkatkan  hubungan  kemitraan  antara  pengusaha  dan pekerja secara terbuka
3.  Selalu tanggap terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja
4.  Saling mengembangkan forum komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan

0 comments: (+add yours?)

Post a Comment