HUBUNGAN INDUSTRIAL (INDUSTRIAL RELATIONS)
I.PENGERTIAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan Industrial (Industrial
Relations) adalah kegiatan yang
mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku
bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan
kelangsungan berusaha (Industrial Peace).
Pada Undang‐Undang Ketenagakerjaan No.
13 tahun 2003
pasal 1 angka
16 Hubungan Industrial didefinisikan sebagai
“Suatu sistem hubungan
yang terbentuk antara
para pelaku dalam
proses produksi barang dan/atau
jasa yang terdiri
dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai‐nilai Pancasila dan
Undang‐Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.”
Melihat pentingnya kegiatan
ini, masalah hubungan
industrial perlu mendapat
perhatian khusus dalam penanganannya, karena
berpengaruh besar terhadap
kelangsungan proses produksi
yang
terjadi di perusahaan. Keseimbangan antara
pengusaha dan pekerja
merupakan tujuan ideal
yang hendak dicapai
agar terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha karena
tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan
antara pekerja dan
pengusaha adalah hubungan
yang saling membutuhkan
dan saling mengisi satu
dengan yang lainnya.
Pengusaha tidak akan dapat menghasilkan
produk barang atau jasa jika tidak didukung oleh pekerja,
demikian pula sebaliknya. Yang
paling mendasar dalam
Konsep Hubungan Industrial
adalah Kemitra‐sejajaran antara Pekerja dan
Pengusaha yang keduanya
mempunyai kepentingan yang
sama, yaitu bersama‐sama ingin meningkatkan taraf hidup dan
mengembangkan perusahaan.
II.RUANG
LINGKUP HUBUNGAN INDUSTRIAL
A. Ruang Lingkup Cakupan
Pada dasarnya prinsip‐prinsip dalam hubungan
industrial mencakup seluruh tempat‐tempat
kerja dimana para
pekerja dan pengusaha
bekerjasama dalam hubungan
kerja untuk
mencapai tujuan usaha. Yang
dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah
dan pekerjaan.
B. Ruang lingkup Fungsi
Fungsi Pemerintah :
Menetapkan kebijakan, memberikan
pelayanan, melaksanakan
pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran
peraturan undang‐undang
ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja
: Menjalankan pekerjaan
sesuai kewajibannya, menjaga
ketertiban demi kelangsungan
produksi, menyalurkan aspirasi
secara demokratis,
mengembangkan
ketrampilan, keahlian dan
ikut memajukan perusahaan
serta
memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha,
memperluas lapangan
kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka,
demokratis serta berkeadilan.
C. Ruang Lingkup Masalah
Adalah seluruh permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun
tidak langsung dengan
hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Didalamnya
termasuk :
a. Syarat‐syarat kerja
b. Pengupahan
c. Jam kerja
d. Jaminan sosial
e. Kesehatan dan
keselamatan kerja
f. Organisasi
ketenagakerjaan
g. Iklim kerja
h. Cara penyelesaian keluh
kesah dan perselisihan.
i. Cara memecahkan
persoalan yang timbul secara baik, dsb.
D. Ruang Lingkup
Peraturan/Per Undang‐undangan Ketenagakerjaan
a. Hukum Materiil
1. Undang‐undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Peraturan
Pemerintah/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3. Perjanjian Kerja Bersama
(PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja
b. Hukum Formal
1. Undang‐undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2. Perpu No. 1 Tahun 2005,
dan diberlakukan mulai 14 Januari 2006
III.TUJUAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tujuan
Hubungan Industrial adalah
mewujudkan Hubungan Industrial
yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di
perusahaan.
Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan
industrial, yaitu :
a. Hak dan kewajiban
terjamin dan dilaksanakan
b. Apabila timbul perselisihan
dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c. Mogok kerja
oleh pekerja serta
penutupan perusahaan (lock
out) oleh pengusaha,
tidak perlu digunakan untuk
memaksakan kehendak masing‐masing, karena
perselisihan yang terjadi telah
dapat diselesaikan dengan baik.
Namun demikian Sikap
mental dan sosial
para pengusaha dan
pekerja juga sangat
berpengaruh dalam mencapai berhasilnya tujuan hubungan industrial yang
kita karapkan. Sikap mental dan sosial yang mendukung tercapainya tujuan
hubungan industrial tersebut adalah :
1. Memperlakukan pekerja
sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2. Bersedia saling
menerima dan meningkatkan
hubungan kemitraan antara
pengusaha dan pekerja secara terbuka
3. Selalu tanggap terhadap
kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja
4. Saling mengembangkan forum komunikasi,
musyawarah dan kekeluargaan
0 comments: (+add yours?)
Post a Comment